Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Menkumham Evaluasi Total LP  

image-gnews
Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly harus mengevaluasi total jajaran lembaga pemasyarakatan plus seluruh sipirnya. Jika tidak, Busyro menyebut Kementerian Hukum akan dipermalukan lagi oleh para narapidana yang bisa berulah seenaknya, seperti ulah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Itu pekerjaan rumah menteri baru yang harus all out mengevaluasi," kata Busyro melalui pesan pendek, Rabu, 29 Oktober 2014. Busyro bahkan menyebut para petugas lapas itu, sebagian melakukan pembusukan dari dalam. "Dengan mentransaksikan wewenangnya," kata dia.

Selain memperbaiki dari sisi petugas lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Busyro juga menyarankan Menteri Yasonna mengevaluasi para narapidana koruptor. "Para penjahat korupsi itu akan solid dan saling berbagi pengalaman. Tak mustahil menyusun modus baru untuk keluar-masuk lapas dan mengendalikan korupsi dari dalam," ujar dia.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, juga mempertanyakan Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2010 itu disebut bisa keluyuran meskipun tanpa seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP)

"Tentu ini harus dipertanyakan. Termasuk dipertanyakan bagaimana pengawasannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, ketika konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2014.

Menurut Johan, KPK sudah tidak bisa menangani Mochtar karena sudah di luar wewenang. "Terpidana tersebut merupakan wewenang Kementerian Hukum," katanya. "Padahal Menteri Hukum dan Wakilnya yang dulu bilang Sukamiskin ketat sekali," kata Johan merujuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan mengaku tak merasa kecolongan terkait dengan peristiwa itu. Meskipun Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekarang Handoyo Sudrajat merupakan pejabat jebolan KPK. Sebelum menjadi Dirjen, Handoyo merupakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Dia sudah bukan KPK. Dia keluar dari KPK kemudian mendaftar jadi Dirjen. Begitu ceritanya jadi harus proporsional menilai orang," katanya. (Baca: Sukamiskin Masih Bahas 'Lolosnya' Mochtar Mohammad)

Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, membantah kliennya berulah keluar-masuk lapas. Kepergian Mochtar merupakan aktivitas asimilasi alias kerja sosial. "Itu dia membeli kompos, makanya ke luar," kata Sirra saat dikonfirmasi.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Ahok Sayangkan Tiga 'Orang Baik' Tak Jadi Menteri

Susi Tolak Jadi Menteri Jokowi, jika...

Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi

Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja

Menteri Susi dan Cerita Keras Kepalanya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

28 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.