Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Menkumham Evaluasi Total LP  

image-gnews
Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly harus mengevaluasi total jajaran lembaga pemasyarakatan plus seluruh sipirnya. Jika tidak, Busyro menyebut Kementerian Hukum akan dipermalukan lagi oleh para narapidana yang bisa berulah seenaknya, seperti ulah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Itu pekerjaan rumah menteri baru yang harus all out mengevaluasi," kata Busyro melalui pesan pendek, Rabu, 29 Oktober 2014. Busyro bahkan menyebut para petugas lapas itu, sebagian melakukan pembusukan dari dalam. "Dengan mentransaksikan wewenangnya," kata dia.

Selain memperbaiki dari sisi petugas lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Busyro juga menyarankan Menteri Yasonna mengevaluasi para narapidana koruptor. "Para penjahat korupsi itu akan solid dan saling berbagi pengalaman. Tak mustahil menyusun modus baru untuk keluar-masuk lapas dan mengendalikan korupsi dari dalam," ujar dia.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, juga mempertanyakan Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2010 itu disebut bisa keluyuran meskipun tanpa seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP)

"Tentu ini harus dipertanyakan. Termasuk dipertanyakan bagaimana pengawasannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, ketika konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2014.

Menurut Johan, KPK sudah tidak bisa menangani Mochtar karena sudah di luar wewenang. "Terpidana tersebut merupakan wewenang Kementerian Hukum," katanya. "Padahal Menteri Hukum dan Wakilnya yang dulu bilang Sukamiskin ketat sekali," kata Johan merujuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan mengaku tak merasa kecolongan terkait dengan peristiwa itu. Meskipun Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekarang Handoyo Sudrajat merupakan pejabat jebolan KPK. Sebelum menjadi Dirjen, Handoyo merupakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Dia sudah bukan KPK. Dia keluar dari KPK kemudian mendaftar jadi Dirjen. Begitu ceritanya jadi harus proporsional menilai orang," katanya. (Baca: Sukamiskin Masih Bahas 'Lolosnya' Mochtar Mohammad)

Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, membantah kliennya berulah keluar-masuk lapas. Kepergian Mochtar merupakan aktivitas asimilasi alias kerja sosial. "Itu dia membeli kompos, makanya ke luar," kata Sirra saat dikonfirmasi.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Ahok Sayangkan Tiga 'Orang Baik' Tak Jadi Menteri

Susi Tolak Jadi Menteri Jokowi, jika...

Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi

Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja

Menteri Susi dan Cerita Keras Kepalanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.