TEMPO.CO, Banyuwangi -- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu hari ini, 17 September 2014 memeriksa sebelas kepala sekolah dasar negeri. Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sebesar Rp 4 miliar.
Penasehat hukum kepala sekolah, Ribut Puryadi, mengatakan dari sebelas kepala sekolah yang diperiksa hari ini, hanya SDN 4 Tambakrejo yang tidak menerima dana rehabilitasi dari APBN 2014. "Namun, sekolah tersebut tetap diperiksa karena tercantum dalam daftar verifikasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur," kata Ribut.
Sebelas kepala sekolah yang diperiksa berasal dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 4 Tambakrejo, SDN 1 Kaligung dan SDN 5 Sumberberas.
Mereka diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak pukul 08.00 WIB. Selasa kemarin, 16 September 2014, sepuluh kepala sekolah lainnya telah lebih dulu diperiksa selama sembilan jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Ribut menuturkan materi pertanyaan dari jaksa sama dengan pemeriksaan sepuluh kepala sekolah sebelumnya, yaitu seputar permintaan fee sebesar 9-10 persen dari pejabat Dinas Pendidikan. (Baca berita sebelumnya: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan 21 sekolah telah menerima pencairan dana rehabilitasi ruang sekolah dari APBN pada 3 September 2014. Besarnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. "Kami mengamankan buku rekening sekolah sebagai barang bukti," kata Paulus.
Sebelum dana dicairkan, ada pejabat Dinas Pendidikan yang mensosialisasikan bahwa sekolah harus memberikan fee antara 9-10 persen. Rinciannya, 5 persen merupakan jatah untuk Dinas Pendidikan, 4 persen untuk jasa konsultan, dan 1 persen untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan.
Sekolah yang memberikan fee 10 persen berlokasi di Kecamatan Kalibaru, sedangkan di kecamatan lain potongannya 9 persen. Sebagai perantara sekolah dengan Dinas Pendidikan, termasuk pengumpulan uang, dilakukan oleh Kepala SDN 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari dan Kepala UPTD Kalibaru Ahmad Munir.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 September, Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai pemberian fee sebesar Rp 211.642.000. (Baca: 3 Orang Tertangkap Tangan Korupsi DAK Pendidikan)
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah