TEMPO.CO , Yogyakarta: Tujuh area kecamatan di Gunung Kidul akan mendapatkan sosialisasi terbatas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Tujuh kecamatan itu akan mendapatkan penjelasan mengenai aturan baru yang di dalamnya membahas mengenai legalisasi aborsi bagi wanita korban pemerkosaan. (Baca:LPSK: Aborsi Hak Korban )
Kepala Bidang Keluarga Berencana Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunung Kidul Wijang Eka Aswarna mengatakan, tujuh kecamatan itu berada di Gedangsari, Semin, Karangmojo, Patuk , Semanu, Playen, dan Ngawen. “Tapi kami tunggu keputusan kapan sosialisasi bisa dilakukan,” kata dia. (Baca:PP Aborsi Abaikan Proses Edukasi)
Namun rencana sosialisasi PP aborsi itu ternyata belum semua diterima pejabat pemerintahan. “Kami tak berani sosialisasikan itu,” kata Camat Patuk Haryo Ambarsuwardi kepada Tempo, Rabu, 20 Agustus 2014. Harto menuturkan, PP Aborsi itu datang tiba-tiba. (Baca:Naqsyabandiyah Sampang Dukung Legalisasi Aborsi)
"Ini seperti mengubah kultur, apa yang dulu dianggap salah sekarang harus dilakukan, jadi susah apalagi untuk masyarakat pedesaan,” kata dia. Haryo menilai, peluang aturan itu diterapkan untuk kasus yang tepat seperti untuk korban pemerkosaan, saat ini lebih kecil dibandingkan peluangnya disalahgunakan.
"Belum lagi jika harus berhitung dengan jumlah tenaga medis, rumah sakit di daerah, sampai penegakan hukumnya,” kata dia.
Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKDS) Gunung Kidul, Aminudin Azis menuturkan, pemerintah daerah sebaikanya tak perlu buru-buru mengambil langkah seperti sosialisasi ke masyarakat mengingat aturan itu saat ini tengah menjadi polemik dan muncul desakan peninjauan ulang.(Baca:Ulama Menentang PP Aborsi )
“Aturan ini jangan dibawa keluar dulu, cukup disosialisasikan di tingkat internal agar jelas segala petunjuk teknisnya seperti apa,” kata dia. Menurut Azis, justru saat pemerintah daerah tergesa atau sepotong dalam menyampaikan aturan itu, tingkat kesalahan persepsi di masyarakat tinggi.
“Kalau persepsinya beda-beda, potensi penyalahgunaan aturan itu ikut tinggi,” ujarnya. (Baca:Dokter Tolerir Aborsi Korban Pemerkosaan Sedarah)
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum