Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dongkrak Bansos, Jawa Tengah Terbitkan Perda CSR  

image-gnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Dhoni Setiawan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Guna memaksimalkan peran perusahaan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, Provinsi Jawa Tengah bakal menerbitkan Peraturan Daerah Corporate Social Responsibility (CSR) Melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini bisa mengurangi anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan memberikan arahan kepada perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo di Semarang, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca: Tilep Dana Bansos, Dua PNS Bangkalan Ditahan)

Melalui perda ini, pengeluaran perusahaan untuk keperluan CSR akan diatur dengan perhitungan tertentu. Perusahaan juga diwajibkan melakukan program bantuan sosial kepada masyarakat di beberapa sektor, yakni pendidikan, kesehatan, energi baru terbarukan, olahraga, kesejahteraan sosial, keagamaan, pertanian, dan pelestarian lingkungan hidup. Implementasi programnya meliputi pemberdayaan masyarakat, membangun kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi, pemberdayaan karang taruna produktif, pemberdayaan petani di desa, serta pemberian bantuan rumah roboh.

Dalam raperda juga diatur ihwal kerja sama perusahaan dalam memberikan bantuan, yakni perusahaan langsung turun mendekati masyarakat, perusahaan menyerahkan kepada kelompok pemuda di sebuah desa, serta perusahaan menggandeng pihak developer dalam melaksanakan program sosialnya. Saat ini rapreda tersebut masih digodok di Dinas Sosial. (Baca: Jokowi Gunakan Relawan Pantau Bansos untuk Pilpres)

Sebelumnya, Kamis, 7 Agustus 2014, Dinas Sosial sudah memberikan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar menyatakan Perda CSR ini cukup baik agar program sosial perusahaan bisa lebih tertata. "Dana CSR bisa standby dan digunakan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini beberapa perusahaan sudah melakukan program CSR. Misalnya, saat Pulau Karimunjawa di Kabupaten Jepara kekurangan solar untuk pasokan listrik, beberapa perusahaan mengumpulkan uang CSR untuk membeli solar. Ganjar menyatakan akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bisa mengelola CSR dengan baik.

ROFIUDDIN

Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah 
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK 
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman 
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

5 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

3 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.