TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2014.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penggeledahan itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat yang digeledah itu," kata Johan di kantornya, Selasa, 22 April 2014. (Baca: KPK Mulai Bongkar Korupsi E-KTP)
Menurut Johan, perihal kasus ini, ada lima tempat lain yang digeledah. Sayangnya, dia belum mendapat informasi dari tim penyidik soal tempat penggeledahan yang lain.
KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut.
"Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP, menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S sebagai tersangka," kata Johan.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Johan mengatakan lembaganya belum mendapat angka kerugian negara akibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu. "Modusnya bagaimana juga saya belum dapat info," kata dia.
Dibukanya penyelidikan kasus ini, menurut Johan, bukan hanya karena ocehan bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sering gembar-gembor ada korupsi di proyek e-KTP. "Ini dari laporan masyarakat pada 2012," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka