TEMPO.CO, Pekalongan - Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat (ASPPB) segera memasukkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. “Secepatnya akan kami PTUN-kan,” kata Presidium ASPPB, Damirin, Rabu, 20 November 2013. Untuk menggugat SK bernomor 560/60 tertanggal 18 November 2013 itu, ASPPB menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Ada beberapa alasan ASPPB menggugat SK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 itu. Pertama, tak ada formula standar penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dewan pengupahan kabupaten/kota. Jadi, ada beberapa versi hasil rata-rata survei selama beberapa bulan. Kedua, gubernur dinilai tidak melakukan kajian sendiri selain hanya menerima kajian KHL dari dewan pengupahan. Ketiga, ada sejumlah daerah yang mengajukan rekomendasi angka UMK ke gubernur di bawah 100 persen KHL. Daerah itu antara lain Kabupaten Brebes, Tegal, dan Pemalang. Ribuan anggota ASPPB juga berencana berunjuk rasa di kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 22 November 2013.
Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi santai ancaman buruh yang akan mencabut mandat dukungan pada dirinya karena dinilai memberi upah murah pada buruh lewat penetapan UMK itu. “Kalau bicara upah murah, emang yang mahal itu berapa?” ujar Ganjar seusai menghadiri perayaan Hari Pangan Sedunia ke-33 di Purbalingga, Rabu, 20 November 2013.
Menurut Ganjar, selama ini belum ada kesamaan persepsi soal penentuan Kebutuhan Hidup Layak. Dengan demikian, diperlukan peraturan gubernur untuk menyamakan indikator penentuan KHL. Sebelum UMK diputuskan beberapa waktu lalu, dia sudah mengundang dewan pengupahan untuk berdiskusi. “Dalam dua kali rapat itu, dewan pengupahan tidak menemui titik temu berapa nilai UMK,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dewan pengupahan justru ribut dan mempertanyakan legitimasi di antara mereka. Masalah lainnya, tidak ada titik temu untuk rumus penghitungan UMK. “Ada yang menggunakan rata-rata inflasi setahun, ada juga yang menggunakan inflasi akhir tahun ditambah 5 persen,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya pergub yang rencananya dibuat tahun depan, kata dia, indikator penyusunan KHL akan sama di tiap daerah. “Saya akan mengundang seluruh unsur, baik buruh dan pengusaha, untuk menentukan indikator yang akan masuk pergub tersebut,” ujar Ganjar.
DINDA LEO LISTY | ARIS ANDRIANTO