TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim pada Senin, 4 November 2013. "Saya berharap yang terbaik buat saya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Kendati berharap hukuman ringan, ia siap dengan vonis terburuk. "Saya juga siap yang terburuk buat saya."
Fathanah tiba di pengadilan sekitar pukul 13.45 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat-hijau. Usai ditanyai wartawan, orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut langsung menuju ruang tunggu saksi di lantai dua.
Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dua pekan lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi karena menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Untuk kasus korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dandenda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga 13.49 WIB persidangan belum juga dimulai.
NUR ALFIYAH