Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ucok dkk Bukan Klimaks Kasus Cebongan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pendukung para terdakwa berteriak tidak menerima vonis usai dibacakannya putusan majelis hakim dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo
Pendukung para terdakwa berteriak tidak menerima vonis usai dibacakannya putusan majelis hakim dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa penyerangan LP Cebongan bukan lah klimaks perkara. Karena dalam proses peradilannya tidak mengungkap latar belakang penyerangan yang mmengakibatkan matinya empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabu, 23 Maret 2013 yang lalu. 

"Klimaksnya bukan vonis Ucok dan kawan-kawan, tetapi terungkapnya latar belakang sebelum penyerangan," kata Inspektur Jenderal (purn) Teguh Soedarsono, anggota LPSK, Jumat malam (6/9). 

Di balik pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso anggota Kopassus yang diperbantukan di Detasemen Intelejen Kodam IV/Diponegoro diduga ada bisnis kartel narkoba. Kematian Santoso dan penganiayaan Sersan Satu Sriyono, mereka berdua adalah sahabat Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor Cebongan, menjadi alasan Ucok untuk menyerang LP Cebongan. 

Jadi, vonis 12 terdakwa bukan klimaks dari kasus perkara sesungguhnya. Ucok dan kawan-kawan itu juga disebut Teguh hanyalah pion atau operator lapangan (eksekutor). Karena di balik peristiwa Hugo's Cafe ada masalah besar soal kartel narkoba. Hal inilah yang seharusnya juga diungkap. 

"Dalam sidang juga tidak disebut trigger kasus Hugo's, mengapa Santoso berada di tempat gituan. Cafe adalah tempat paling banyak beredar narkotika," kata dia. 

Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Teguh merupakan prropinsi yang sangat potensial dan pasar besar peredaran narkoba. Bahkan termasuk propinsi yang sangat besar peredaran narkobanya. Cafe dan tempat hiburan merupakan tempat yang nyaman dalam peredaran narkoba. 

Ia menambahkan, menurut informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkotika banyak terjadi di tempat hiburan atau cafe. Di balik peredaran itu ada kekuatan-kekuatan yang ada. Tanpa menyebut kekuatan mana, biasanya justru tempat-tempat hiburan disokong atau dibekingi oleh aparat keamanan. 

"Di cafe itu sering ada perang kesadisan, ini kesadisan dibalas kesadisan (kasus Cebongan)," kata Teguh. "Peradilan kemarin itu hanya fokus bagaimana mengadili Ucok cs."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maneger Nasution, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, meskipun banyak aksi demonstrasi tetapi korban secara fisik tidak ada saat proses peradilan. Secara khusus pihaknya memberikan apresiasi ke masyarakat Yogyakarta yang telah menyampaikan aspirasi.

"Proses peradilan militer menjawab keraguan publik, peradilan militer yang dianggap tertutup bisa diikuti oleh masyarakat secara terbuka," dia. 

Ada sejumlah catatan kritis yang penting di antaranya, dalam proses hukum hanya ada 12 terdakwa, padahal dalam penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM ada dua nama lain yang tidak pernah diproses hukum. 

"Yang dua ini akan kami ungkapkan," kata dia. 

Ia menyatakan, Komnas HAM itu cinta TNI, cinta Kopassus yang tidak ingin memiliki sejarah hitam. 

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

14 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.