TEMPO.CO, Madiun - Tim pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Parji–Inda Raya (Pari), menuding pemilihan yang berlangsung 29 Agustus lalu sarat pelanggaran. "Yang sangat mencolok terjadinya praktek money politics oleh paslon (pasangan calon) nomor 6," kata Supranowo, anggota tim pemenangan Pari, Rabu, 4 September 2013.
Pasangan nomor urut 6 yang dimaksud adalah Bambang Irianto–Sugeng Rismiyanto (BaRis). Menurut Supranowo, tim dari pasangan inkumben itu telah membagi-bagikan uang kepada warga. Aksi itu diklaim berlangsung sejak 11 Agustus hingga beberapa jam sebelum pencoblosan. "Awalnya diberi uang Rp 50 ribu dan diberi contoh surat suara per KK. Setelah itu, diberi lagi per kepala sampai menjelang pemungutan suara," ujar dia.
Contoh surat suara yang dibagikan tim BaRis kepada sejumlah warga itu menonjolkan pasangan calon inkumben. Diungkapkan, di lembaran contoh itu, foto BaRis terpampang jelas. Adapun untuk lima kandidat yang lain berupa siluet dan bila diterawang bisa terlihat jelas foto setiap calon wali kota dan wakil wali kota.
"Contoh surat suara itu berbeda dengan yang diberikan KPU yang sama sekali tidak menunjukkan foto paslon," tutur Supranowo, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun.
Dengan temuan itu, tim pemenangan Pari akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pihak yang digugat adalah pasangan calon BaRis. Adapun barang bukti yang juga bakal dikirim ke Jakarta, Kamis, 5 September 2013, adalah sejumlah uang dan contoh kertas suara yang dibagikan tim pasangan calon BaRis. "Uang dan contoh kertas suara yang kami jadikan barang bukti ditemukan di 27 kelurahan," ujarnya.
Ketua tim pemenangan BaRis, Bondan Panji Saputra, menampik pihaknya melakukan pelanggaran, terlebih money politics. "Tim kampanye tidak pernah melakukan itu," kata dia.
Karena itu, dia mempersilakan tim Pari melayangkan gugatan ke MK. Sebab, itu merupakan hak bagi setiap warga negara. Yang jelas, menurut dia, selama pilkada, pihaknya tetap mengacu aturan dari KPU. Jika terjadi pelanggaran tentunya juga akan menjadi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu.
Perlu diketahui, dalam pemilihan Wali Kota Madiun ini diikuti enam pasangan calon. Mereka adalah Moh. Zainuddin Iskan–Kus Hendrawan (Awan 19), Mochid Soetono–Karni (MurNi), Parji–Inda Raya (Pari), Arief Purwanto–Hari Sutji (AHA), Sutopo–Tri Nuryani (Top Care), dan Bambang Irianto–Sugeng Rismiyanto (BaRis).
NOFIKA DIAN NUGROHO