TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengadukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami melapor terkait pernyataan Nazaruddin yang tak benar," kata juru bicara Kementerian, Restuardi Daud, melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2013.
Menurut Restu, Kementerian tak terima disebut Gamawan turut terlibat dalam korupsi pengadaan KTP elektronik yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kicauannya, Nazar menyatakan Gamawan beserta sejumlah pejabat di Kementerian turut menikmati duit korupsi. "Tuduhan Mendagri menerima uang terkait e-KTP tidak benar," ujar Restu.
Dalam beberapa kesempatan, Gamawan selalu menyatakan tak akan terlibat dalam kongkalikong pengadaan proyek e-KTP. Sejak awal proyek, Gamawan bahkan telah meminta koordinasi dan supervisi langsung dari KPK untuk mengawasi proses tender e-KTP ini.
Kemarin di kantor KPK, Nazaruddin menyatakan korupsi e-KTP ini langsung dikendalikan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Uang untuk Kemendagri, kata Nazar, ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen dan ada pula yang melalui Sekretariat Jenderal.
Dalam pengadaan e-KTP ini, Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek bernilai Rp 6,3 triliun. Dia terlibat bersama Andi Saptinus. Selain keterlibatan anggota Dewan. "Siapa namanya, tanya ke penyidik kalau mau mengetahui lebih jelas," ujar Nazar.
Baca Juga:
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Khofifah Kalah di Pilkada Jatim? PKB: Tunggu Dulu
Hasil Lengkap Pilkada Jatim Versi Hitung Cepat LSI
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat
Polisi yang Tilang Ferrari Dapat Penghargaan
Tim Khofifah Mengaku Temukan Kecurangan di Madura
Krisis Suriah, Rusia Kirim Kapal Perang