TEMPO.CO, Jakarta --Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, nampaknya benar-benar marah pada Ahmad Fathanah. Pasalnya, gara-gara terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi tersebut, Arya dibui karena kasus yang sama.
Kekesalan ini dia ungkapkan saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013. "Saya ditipu sama orang ini! Hidup saya berantakan," katanya dengan suara lantang sambil menunjuk ke arah Fathanah yang duduk di kursi terdakwa di samping tim pengacaranya.
Tak hanya dipenjara, Arya juga geram lantaran ia tak jadi menikahkan anaknya tahun ini. "Saya menyesal pak. Gara-gara dia, saya gagal menikahkan anak saya!" kata Arya kepada majelis hakim.
Arya yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara ini mengatakan perusahaannya goyah karena kasus suap tersebut. Dia juga menyesal menyerahkan duit Rp 1 miliar kepada Fathanah. Ia mengira duit itu akan digunakan Fathanah untuk kegiatan Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera, seperti yang dikatakannya.
Tapi nyatanya, beberapa jam setelah menerima duit tersebut, Fathanah malah ditangkap KPK bersama perempuan. "Uang Rp 1 miliar itu kan ternyata enggak jadi buat Safari Dakwah! Saya kira dia memang benar buru-buru ke bandara mau antar uang! Tetapi ternyata malah ditangkap di kamar hotel dengan perempuan!," ujar Arya.
Mendapat tudingan seperti itu, Fathanah nampak tenang-tenang saja. Mengenakan batik berlengan panjang, suami pedangdut Sefti Sanustika itu hanya diam sambil terus mendengarkan keterangan Arya dan saksi lainnya di kursi terdakwa.
Ahmad Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Duit panas itu diduga ditujukan untuk bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi yang juga didakwa dalam kasus yang sama dituding menggunakan kekuasaannya sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader PKS.
Selain mereka, dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Arya Abdi Effendi juga didakwa dalam kasus tersebut. Mereka telah dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | FPI Bentrok
Berita terkait:
Ahmad Fathanah: 'Maafin' Ya
Sandi 'Engkong di Lembang' dalam Suap Daging PKS
Fathanah Akui Mencatut Nama Luthfi Hasan