TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang pembelaan atas nama terdakwa Ratna Dewi Umar. Ratna Dewi Umar, bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Pleidoi ini saya beri tema 'Flu Burung Membuatku Terkurung'," ujar Ratna Dewi dalam sidang, Kamis, 15 Agustus 2013. Dalam pembelaannya, ia mengatakan tidak menyangka pengabdiannya selama 30 tahun lebih berakhir dengan duduk sebagai pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam pembelaannya tersebut, ia kembali menyatakan bahwa penunjukan langsung Rudi Tanoesudibyo adalah arahan dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ia juga menyatakan dirinya percaya bahwa pada saatnya nanti Siti Fadilah tidak akan lepas dari pengadilan akhirat, "Saya hakul yakin bahwa pada saatnya nanti dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat."
Jaksa penuntut umum menganggap Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung 2006 dan 2007 di Kementerian Kesehatan.
Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi sejak 7 Januari 2013. Selama lebih dari tujuh bulan, Ratna Dewi Umar mendekam dalam Rumah Tahanan KPK.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat
Suap SKK Migas
Sisca Yofie
FPI Bentrok
Arus Balik Lebaran
Konvensi Partai Demokrat
Berita Terpopuler
Rudi Rubiandini: Kasus Saya Hanya Gratifikasi
Pramono Anung: Penangkapan Rudi Coreng Wajah ITB
Kasus Rudi Rubiandini, Ini Profil Kernel Oil
Status Rudi Rubiandini Tunggu Presiden