TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasihat hukum terdakwa penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta agar membebaskan kliennya. Sebab, kliennya mengalami gangguan stress (stess disorder).
“Gangguan kejiwaan prajurit biasa terjadi di lingkungan militer terutama anggota pasukan khusus yang kehilangan kolega anggota pasukan,” ujar penasihat hukum Kolonel (chk) Rokhmat ketika membacakan pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Rabu 14 Agustus 2013.
Ketiga anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura itu adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Rokhmat menjelaskan, Ucok tergoncang jiwanya setelah tahu kabar rekannya Sersan Satu Sriyono dianiaya dan seorang anggota Kopassus Serka Heru Santoso dibunuh. Menurut Rokhmat, yang terpikir oleh Ucok bagaimana mencari orang yang menganiaya Sriyono dan yang membunuh Heru Santoso. “Penembakan empat tahanan LP Cebongan itu sebagai ekspresi ikatan korps dan jiwa korsa,” katanya.
Ucok merupakan eksekutor pembunuhan empat tahan di LP Cebongan, 23 Maret 2013. Yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Keempatnya tersangka penganiayaan hingga menewaskan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus, di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013. "Tindakan terdakwa tidak terencana seperti dalam tuntutan oditur. Jika terencana terdakwa satu (Ucok) tidak menghamburkan amunisi dari senjata AK-47," kata Rokhmat.
Pledoi setebal 187 halaman dilengkapi tayangan rekaman penganiayaan anggota Kopassus di Hugo's cafe dan pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.
Penasihat hukum menyatakan tindakan terdakwa sebagai pelanggaran materiil hukum pidana negatif. Rokhmat mengklaim sekelompok warga di Yogyakarta menerima tindak pidana yang dilakukan Ucok. “Tidak hanya menerima, tetapi masyarakat Yogyakarta justru mendukung tindakan itu,” katanya. Penasihat hukum, menayangkan rekaman video berisi dukungan kelompok warga Yogyakarta terhadap Ucok atas tindakannya membunuh empat tahanan LP Cebongan Sleman itu.
Menurut Rokhmat terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan namun dengan alasan yang bisa dimaafkan. “Para korban merupakan preman yang meresahkan warga dan pelaku pembunuhan anggota Kopassus,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan ,31 Juli 2013, Oditur militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan tiga terdakwa terbukti malakukan pembunuhan secara sistematis atau berencana. Ucok dituntut penjara 12 tahun, Sugeng 10 tahun, dan Kodik 8 tahun. Selain itu, ketiga terdakwa dibebani hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | FPI Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat
Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko
Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK
Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK