Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasihat hukum terdakwa penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta agar membebaskan kliennya. Sebab, kliennya mengalami gangguan stress (stess disorder).

“Gangguan kejiwaan  prajurit biasa terjadi di lingkungan militer terutama anggota pasukan khusus yang kehilangan kolega anggota pasukan,” ujar penasihat hukum Kolonel (chk) Rokhmat ketika membacakan pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Rabu 14 Agustus 2013.

Ketiga anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura itu adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Rokhmat menjelaskan, Ucok tergoncang jiwanya setelah tahu kabar rekannya Sersan Satu Sriyono dianiaya dan seorang anggota Kopassus Serka Heru Santoso dibunuh. Menurut Rokhmat, yang terpikir oleh Ucok bagaimana mencari orang yang menganiaya Sriyono dan yang membunuh Heru Santoso. “Penembakan empat tahanan LP Cebongan itu sebagai ekspresi ikatan korps dan jiwa korsa,” katanya.

Ucok merupakan eksekutor pembunuhan empat tahan di LP Cebongan, 23 Maret 2013. Yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Keempatnya tersangka penganiayaan hingga menewaskan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus, di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013. "Tindakan terdakwa tidak terencana seperti dalam tuntutan oditur. Jika terencana terdakwa satu (Ucok) tidak menghamburkan amunisi dari senjata AK-47," kata Rokhmat.

Pledoi setebal 187 halaman dilengkapi tayangan rekaman penganiayaan anggota Kopassus di Hugo's cafe dan pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.

Penasihat hukum menyatakan tindakan terdakwa sebagai pelanggaran materiil hukum pidana negatif. Rokhmat mengklaim sekelompok warga di Yogyakarta menerima tindak pidana yang dilakukan Ucok. “Tidak hanya menerima, tetapi masyarakat Yogyakarta justru mendukung tindakan itu,” katanya. Penasihat  hukum, menayangkan rekaman video berisi dukungan kelompok warga Yogyakarta terhadap Ucok atas tindakannya membunuh empat tahanan LP Cebongan Sleman itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rokhmat terdakwa  melakukan tindak pidana pembunuhan namun dengan alasan yang bisa dimaafkan. “Para korban merupakan preman yang meresahkan warga dan pelaku pembunuhan anggota Kopassus,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan ,31 Juli 2013,  Oditur militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan tiga terdakwa terbukti malakukan pembunuhan secara sistematis atau berencana. Ucok dituntut penjara 12 tahun, Sugeng 10 tahun, dan Kodik 8 tahun. Selain itu, ketiga terdakwa dibebani hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran.

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat
Suap SKK Migas
| Sisca Yofie | FPI Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat


Berita Terpopuler:

Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan

Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda

Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko 

Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie

Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK 

Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.