TEMPO.CO , Denpasar :Pelaku penculikan terhadap seorang balita berkewarganegaraan Prancis, Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira alias Grandong, 33 tahun, bakal menghadapi jeratan hukum yang berat. Joaninha ditangkap setelah ketahuan menculik Logan Mattei, 2 tahun, dari satu penginapan di Bali.
Warga negara Timor Leste itu bakal dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kuta Ajun Komisaris Nyoman Gatra menjelaskan bahwa selain melakukan penculikan, polisi juga menemukan senjata tajam di kamar kosnya. Karena itu dia juga bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Tersangka baru mengakui barang tersebut akan dibawa ke rumahnya di Timor Leste sebagai kenang-kenangan. Kami belum cukup bukti mengatakan ada transaksi jual beli," kata Gatra, Selasa, 18 Juni 2013.
Joaninha alias Grandong, melakukan penculikan pada Selasa 11 Juni 2013, di Hotel Three Brothers, Legian. Pelaku membawa lari korban setelah berhubungan intim dengan ayah korban, Christopher Mattei, yang dikenalnya di salah satu tempat hiburan malam di Kuta.
Saat kejadian berlangsung, Christopher masih tertidur pulas. Tersangka mengambil korban yang ada di kamar lain, di unit bungalow yang sama.
Tersangka juga membawa 2 ponsel dan notebook milik Christopher. Joaninha tidak menyadari bahwa kelakuannya itu terekam dalam CCTV hotel.
Korban dilarikan ke rumah kos korban, lalu dibawa ke Gereja Lembah Pujian, Denpasar. Di gereja itu, tersangka mengaku Logan adalah anak saudaranya. Pelaku mengaku tidak bisa menjaga dan mengasuh Logan, karena faktor ekonomi.
"Pelaku juga mengaku harus pulang ke Timor Leste, tapi tidak punya uang. Dari sana, dia dapat Rp 7 juta," kata Gatra. Bayi itu, lalu dibawa ke Panti Asuhan milik Gereja Lembah Pujian yang ada di Singaraja.
Saat dipertemukan dengan Christopher, Logan tampak sehat namun terlihat sedikit kelelahan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan pelaku bersama Manuel Hendrique Soares, pria yang diakui sebagai suaminya. Manuel kini juga masih dalam pemeriksaan polisi.
Joaninha, menurut kepolisian adalah pemain lama yang sudah tersangkut 3 kali kasus pencurian, sejak tahun 1990-an. Selama berada di Bali, perempuan berbadan kurus ini tidak pernah memiliki pekerjaan yang jelas.
Dia selalu pulang ke Timor Leste kemudian kembali lagi ke Bali untuk berlibur. Untuk kasus penculikan ini, Joaninha sudah ada di Bali sejak sebulan lalu. Penculikan adalah kasus baru baginya.
KETUT EFRATA
Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah
Ahok Akuisisi PPD untuk Hilangkan Sistem Setoran
BBM Naik, Polisi Bersenjata Lengkap Jaga SPBU
Ini Keluhan Warga Atas Layanan KJS ala Jokowi