TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana gugatan Interpid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa besok, 2 April 2013.
Bagian Hubungan Masyarakat PTUN Surabaya, Tri Cahya Indra Permana, mengatakan pada persidangan awal dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap kelengkapan berkas gugatan. ”Majelis hakim yang akan menyidangkannya terdiri dari Dani Elpah, Tri Cahya Indra Permana, dan Indaryadi,” katanya kepada Tempo, Senin, 1 April 2013.
Pihak penggugat, diwakili direkturnya, Vanessa Marie Childraw. Ia didampingi kuasa hukumnya dari kantor Kailimang dan Pontoh. Informasi yang diperoleh Tempo, berkas gugatan yang masuk di PTUN ditandatangani oleh Harry Pontoh dan Bambang Hartono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi lantaran diduga melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.
Menurut General Manager Intrepid Tony Wenas, sesuai pasal 7A peraturan pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara, pemegang IUP memang dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun, pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham pada perusahaan penerima pengalihan. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," katanya.
Intrepid dan PT Indo Multi Niaga, kata Tomy, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Sanggaran, Banuwangi. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.
Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony pula, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya kepada Bumi Suksesindo. Bupati Banyuwangi, melalui surat keputusannya, menyetujui pengalihan IUP tersebut tanpa sepengetahuan Intrepid.
Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator tambang emas pada areal seluas 11.621,45 hektare yang memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
Sebelumnya, Intrepid dan Indo Multi Niaga digugat pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis. Bos Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan gugatan perdata dengan kerugian sebesar Au$ 252,5 juta karena dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang Tumpang Pitu.
Menurut kuasa hukum Willis, Alexander Lay, para tergugat memaksa kliennya menandatangani dokumen pelepasan hak atas proyek Tumpang Pitu pada 21 April 2008. Willis mengaku dipaksa memberikannya kepada Emperor Mines, yang kemudian berkongsi dengan Intrepid.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Yudi Pramono, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Abdul Kadir, mengatakan Bupati Banyuwangi siap menghadapi gugatan itu.
Abdul Kadir menjelaskan, gugatan Intrepid tersebut salah alamat. Sebab selama ini pemerintah Banyuwangi tidak pernah mengenal ataupun bekerja sama dengan Intrepid dalam mengelola pertambangan emas tersebut. "Seharusnya Intrepid menggugat PT Indo Multi Niaga (PT IMN)," ucapnya.
DAVID PRIYASIDHARTA | IKA NINGTYAS