Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Korupsi Haji, Ini Gebrakan Anggito Abimanyu

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri) bersama Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Dirut Bank Syariah Mega Benny Witjaksono, mengikuti seminar dengan tema
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri) bersama Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Dirut Bank Syariah Mega Benny Witjaksono, mengikuti seminar dengan tema "Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah, di ruang Fraksi PKS DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berencana membatasi kedekatan pejabat-pejabat di kantornya dengan bankir yang menangani penerimaan dan pengelolaan dana haji. Menurut Anggito, hubungan yang terlalu dekat bisa menyebabkan penyimpangan unsur korupsi dan gratifikasi haji.

"Selama ini para bank berkompetisi menarik keuangan dari kebijakan kementerian," kata Anggito ketika ditemui seusai diskusi Fraksi Keadilan Sejahtera yang bertajuk "Dana Talangan Solusi atau Masalah", Kamis, 21 Maret 2013. Dengan tujuan inilah perbankan mencoba mendekati pejabat-pejabat kementerian.

Untuk mencegah hal tersebut, Anggito mempunyai beberapa solusi, misalnya dengan membentuk Bank Koordinasi. Pengelolaan arus kas dan konsolidasi kas dana setoran haji harus melalui Bank Koordinasi. Dengan demikian, Kementerian tidak akan melakukan checking kepada setiap bank, dan pengambilan keputusan menjadi lebih obyektif.

Anggito juga akan memutasi pejabat-pejabat di direktoratnya agar tidak terjadi hubungan yang terus-menerus. Dia juga akan membentuk pakta integritas mengenai hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pejabat. Anggito mencontohkan para pejabat tidak boleh bertemu dengan pihak bank di luar kantor dan sendirian. Ketika pejabat pengawas perbankan meninjau, juga tidak boleh menerima fasilitas dari bank yang sedang diawasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggito menolak menjawab ketika ditanya apakah selama ini ada korupsi, gratifikasi, atau main mata antara pejabat kementerian dan pihak bank. "Ada atau tidak ada, pokoknya saya ingin membatasi hubungan antara Kementerian Agama dan pihak bank," tutur Anggito.

Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Benny Witjaksono, membantah selama ini pihak perbankan ada main mata dengan pejabat kementerian. "Para pengawas (pejabat) itu diajak makan biasa saja sulit, apalagi untuk yang lain," kata Benny. Benny menuturkan memang ada kompetisi antarperbankan untuk menarik uang. Namun, hal itu tidak disertai dengan upaya khusus seperti mendekati pejabat-pejabat Kementerian Agama.

SUNDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

4 jam lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 jam lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

10 jam lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

1 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

18 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

19 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

30 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

31 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?