TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan menerima permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013.
"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 31 Desember 2012 tentang pendapat DP DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan Aceng Fikri sebagai bupati Garut berdasarkan hukum," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, dalam keterangan pers di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
DPRD Garut berencana memakzulkan Aceng Fikri karena telah menikah siri dengan FO. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah.
Setelah memberikan salinan putusan hari ini, DPRD Garut sebagai pemohon dipersilakan untuk menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan sidang pleno dengan dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua pertiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari.
ARYANI KRISTANTI