TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum menandatangani nota kesepahaman tentang pengamanan penyelenggaraan pemilu. "Karena setiap tahapan pemilu selalu ada potensi gangguan keamanan," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Timur menjelaskan, beberapa kejahatan yang mesti diantisipasi penegak hukum antara lain pencurian kotak surat suara, politik uang, dan tindak kekerasan. Jika tidak diantisipasi, kata dia, kejahatan ini bisa mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain MoU pengamanan penyelenggaraan pemilu itu, ditandatangani pula nota kesepahaman tentang pembentukan penegakan hukum terpadu antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan MoU bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tindak pidana pada Pemilu 2014. "Agar bisa berjalan sesuai prinsip peradilan," kata Basrief.
WAYAN AGUS PURNOMO