TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris mengatakan, keluarga Fani Oktora, 18 tahun, mantan istri Bupati Garut yang diceraikan empat hari setelah menikah, akan mendatangi mereka. "Namun, saya belum tahu kapan tepatnya,” kata Abdul, Selasa, 4 Desember 2012. “Kami belum mendapat kabar lagi dari pihak keluarga."
Abdul mengatakan, keluarga Fani dijadwalkan berkunjung Senin sore, 3 Desember 2012. Namun, karena tertahan cukup lama di Bareskrim Mabes Polri, mereka membatalkan kunjungan ke LPSK. "Nah, kemarin mereka bilang akan datang, tapi hingga sekarang belum ada kabar lagi. Saya akan cek ke mereka."
LPSK menyatakan siap menerima keluarga Fani kapan pun. Selain hendak menemui LPSK, kuasa hukum Fani, Dani Saliswijaya, mengatakan, mereka akan mendatangi Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.
Komnas PA menyatakan keluarga Fani akan hadir pukul 10.00. Namun belum diketahui tujuan tepatnya apa, apakah konseling atau meminta bantuan hukum. Adapun penyidik Mabes Polri akan meminta keterangan tiga saksi kasus Aceng dan Fani.
ISTMAN MP
Baca juga
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fani di Atas Rata-rata
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
Dilaporkan ke Polisi, Bupati Garut: Salah Saya Apa?