TEMPO.CO , Jakarta: -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kesempatan kepada Angelina Sondakh agar menjadi justice collaborator dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Ada sejumlah apresiasi yang diberikan kepada Justice Collaborator.
Selain tuntutan jaksa KPK akan lebih ringan, Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan remisi kepada yang bersangkutan. "Semua terserah kepada Angie," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP., Senin, 30 April 2012." KPK tidak akan memaksa"
Justice collaborator adalah tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penuntasan kasus. Dalam Surat Keputusan Bersama soal justice collaborator dan whistle blower antara Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK, polisi, dan Mahkamah Agung disebutkan kriteria justice collaborator.
Seorang justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, tapi mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara. "Bahkan dia mau mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, akhir tahun lalu.
Tawaran sebagai justice collaborator itu datang setelah Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Angie ditahan KPK sejak Jumat lalu. Dari janda politikus Adjie Massaid ini diharapkan terungkap keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Angie adalah tersangka dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Pada kasus Wisma Atlet, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Empat orang diantaranya dipidana bersalah. Mereka adalah Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah --rekanan proyek-- Muhammad El Idris.
Dalam kasus Wisma Atlet, tersebutkan lagi beberapa nama yang ikut terlibat sebagaimana terungkap di persidangan. Nama itu diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan anggota DPR dari PDI-Perjuangan I Wayan Koster.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan tawaran bekerja sama dengan aparat hukum itu akan diberikan jika Angie kooperatif dalam penyidikan. Sampai saat ini, Zulkarnaen menilai Angie belum kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Bahkan, saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, Angie dinilai belum terbuka.
“Jika Angie tak mau kooperatif, akan semakin menyulitkan dan merugikan dirinya sendiri,” ujarnya. “Karena tindakan non-kooperatifnya dapat memberatkan hukumannya.”
Johan berharap Angie memberi keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK tanpa ada yang disembunyikan. KPK, menurut dia, tak akan berhenti hanya sampai Angie. "Tergantung KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, belum bersedia memberi jawaban apakah kliennya bersedia menjadi justice collaborator. "Saya belum memberi jawaban," ujarnya di kantor KPK. Meski demikian, kata Nasrullah, Angie akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. "Nanti kami lihat apa pertanyaan penyidik," ucapnya.
RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SYAILENDRA
Berita terkait
Tujuh Tahun Harta Angie Melonjak Tajam
PPATK Siap Pasok Data Aliran Dana Angie ke KPK
Pukat: Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pengacara Bantah Angie Sempat Minta Diopname
Sinusitisnya Kambuh, Angie Minta Diperiksa Dokter Pribadi
Angie Minta Gitar dan Alat Lukis di Dalam Sel
Pasal Cuci Uang untuk Menjerat Angie