TEMPO.CO , Jakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Diponeoro Arief Hidayat mengatakan sultan memimpin Yogyakarta tak melanggar konstitusi. Penetapan Sultan Hamengku Buwono X langsung sebagai kepala daerah sah berdasar aturan hukum Indonesia. Konstitusi Indonesia mengatur daerah yang punya keistimewaan pada pasal 18.
“Yogya dipimpin oleh sultan itu sah-sah saja,” kata Arief saat dihubungi Tempo pada 26 Maret 2012. Pasal 18 Undang-undang mengatur pembagian daerah besar dan kecil di Indonesia. Pasal ini juga mengatur perihal susunan pemerintahan berdasarkan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul daerah-daerah istimewa.
Baca Juga:
Ribuan warga pendukung penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya mengikuti apel akbar bertajuk "Apel Siaga Rakyat Yogyakarta Pro-Penetapan" di Alun-alun Sewandanan Puro Pakualaman, Ahad 25 Maret 2012. Mereka menuntut agar penetapan posisi Gubernur Yogyakarta dapat langung diisi oleh Sultan Hamengku Buwono.
“Seperti halnya Jakarta, Yogya itu istimewa, jadi boleh dipimpin oleh sultan bukan gubernur,” kata Arief. Keistimewaan Jakarta terlihat dalam hal kesetaraan antara Gubernur DKI Jakarta dan Menteri. Begitu juga keistimewaan dari daerah Yogyakarta.
Sikap warga Yogyakarta ini terlontarkan karena sengkarut aturan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Ada dua versi yang masih menjadi perdebatan yakni mengenai kepala daerah, yakni melalui penetapan atau pemilihan. Pendukung penetapan beranggapan cara ini merupakan bagian dari keistimewaan Yogyakarta. Sedangkan mereka menganggap cara ini tak sesuai dengan konstitusi.
MITRA TARIGAN
Berita Terkait
Keraton Yogya Akan Galang Dukungan Internasional
Keraton Yogya Siap Berpisah dengan Indonesia
Niat Keraton Yogyakarta Pisah dari NKRI Mustahil
Keistimewaan Provinsi Yogyakarta
Amien Rais Usul Referendum untuk Yogyakarta