TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pers bersama komunitas pers secara resmi mensahkan pedoman pemberitaan media siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pengelola Media Siber, dan Masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menyatakan pedoman pemberitaan siber itu merupakan code of conduct atau code of ethics dalam pengelolaan media siber. "Itu aturan etik, aturan tingkah laku," kata dia di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.
Menurut dia, pedoman pemberitaan media ciber yang disahkan tersebut memang belum sempurna. "Tapi yang lebih penting adalah kesediaan kami menjalankan apa yang sudah kami buat sebaik-baiknya," ujar Bagir.
Pedoman itu sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta. "Pembahasannya melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Menurut dia, disahkannya pedoman itu didasarkan banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber. Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dari disahkannya pedoman itu.
Di samping itu, meningkatnya pengaduan ke Dewan Pers soal pemberitaan media siber juga mempengaruhi disahkannya pedoman tersebut. "Ada pelanggaran etik di situ (dari pemberitaan itu)," ujar Agus. Menurutnya, sambil pedoman itu akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. "Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas media siber kita ke depannya."
Pedoman pemberitaan media siber akan mencakup ruang lingkup media siber. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Dalam pedoman pemberitaan media siber diatur mengenai verifikasi dan keberimbangan berita; isi buatan pengguna; ralat, koreksi, dan hak jawab; pencabutan; iklan; hak cipta; pencantuman pedoman; dan sengketa.
PRIHANDOKO