TEMPO.CO, Jakarta - Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.
"Fakta di persidangan sudah cukup untuk menjadikan ada tersangka baru di kasus ini," kata Presiden LAKI, Habib Muhsin Ahmad Alattas, di kantor KPK, Kamis, 2 Februari 2012.
LAKI juga mendesak dua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan I Wayan Koster dari PDI Perjuangan dijadikan tersangka. Selain menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, LAKI menyampaikan langsung tuntutannya kepada pimpinan KPK. Di antara mereka hadir juga tokoh nasional, Permadi. Dialog saat ini sedang berlangsung di kantor KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan fakta yang terungkap di persidangan sangat penting bagi penyidik dalam mengembangkan kasus Wisma Atlet. "Siapa pun yang potensial menjadi tersangka, bila didukung oleh dua alat bukti yang solid dan kuat, akan dibawa ke pengadilan," kata Bambang.
Pada kasus Wisma Atlet ini KPK telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet Muhammad El Idris.
Di persidangan, Nazaruddin menyebut keterlibatan para koleganya di Demokrat ataupun di Senayan. Dia membeberkan bahwa Anas, Andi, Angie, dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin dikuatkan oleh beberapa saksi lainnya di persidangan ataupun saat disidik KPK.
Dari dokumen yang diterima Tempo, Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak usaha Grup Permai, perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, mengaku diminta oleh Rosa membuat pengajuan kas sebesar Rp 2 miliar. ”Nak, ajukan kas untuk artis,” demikian pengakuan Gerhana dalam dokumen itu saat diminta Rosa mengajukan kas ke perusahaan. Artis yang dimaksudkan adalah Angie.
Menurut Gerhana, kas yang diminta Rosa itu akan diserahkan ke DPR melalui Angie. Sebelumnya terungkap pula rekaman percakapan dengan Rosa bahwa Angie pernah menagih “semangka” sebesar Rp 3 miliar kepadanya.
Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, baik di persidangan maupun ketika diwawancara membenarkan adanya uang dari Grup Permai yang mengalir kepada Angie dan Wayan Koster. "Pengajuannya selalu (satu) paket," kata Yulianis.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan fakta yang terungkap di persidangan sangat penting bagi penyidik dalam pengembangan kasus Wisma Atlet. "Siapa pun yang potensial menjadi suspect, bila didukung oleh dua alat bukti yang solid dan kuat, akan dibawa ke muka pengadilan," kata Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ