TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan berdampak positif bagi dunia usaha.
"Ini sangat positif karena memberikan kepastian jaminan sosial bagi pekerja," kata dia di Hotel Sahid, Selasa, 31 Januari 2012. Agung menyampaikan arahan pada acara seminar undang-undang BPJS yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Menurut dia Undang-Undang BPJS sangat tepat direalisasikan pada awal 2012 ini sebagai tindak lanjut dari semangat besar yang muncul ketika rancangannya dibahas sampai akhir 2011. "Sekarang ini RUU itu sudah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tuturnya.
Menko Kesra meminta kepada KADIN agar memberikan masukan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial. Itu merupakan hal penting dalam kaitannya dengan besar manfaat yang akan diberikan.
Namun saat ini ada kekhawatiran pada kalangan industri asuransi yang dikelola oleh pihak swasta. "Kekhawatiran itu sangat berlebihan," ujar Agung. Kata dia, terbuka lebar peluang segmentasi kepesertaan dan besaran manfaat, terutama di kalangan menengah atas.
AFRILIA SURYANI