TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Kristen (GKI) Yasmin menilai Kepolisian Polres Bogor telah melanggar janji dalam kisruh saat mereka menjalankan ibadah di salah satu rumah jemaat di Jalan Cemara Raya nomor 9, Kompleks Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 22 Januari 2012. Polisi dinilai melanggar sejumlah janji terkait dengan perlindungan dan jaminan pelaksanaan ibadah.
“Wakil Kepala Polres Bogor berjanji pasang badan dan menjamin keamanan, tapi semua yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Kuasa Hukum Jemaat GKI Yasmin, Jayadi Damanik saat ditemui di depan kantor Badan Reskrim Markas Besar Polri, Rabu, 25 Januari 2012.
Baca Juga:
Jayadi menyatakan, dua hari sebelum pelaksanaan ibadah, 20 Januari 2012, pihak GKI Yasmin sudah lapor ke Kepolisian Polres Bogor. Dalam laporan ini, pihak GKI Yasmin meminta kepolisian untuk bersikap tegas terhadap aksi kelompok intoleran yang sudah nampak pada minggu sebelumnya melalui tindakan ancaman dengan mendatangi rumah jemaat GKI Yasmin.
Dalam pertemua tersebut, Wakapolres Bogor, menurut Jayadi, berjanji tidak akan ada serangan langsung kepada anggota jemaat GKI Yasmin. Bahkan, Wakapolres juga menyatakan akan menambah anggota pengamanan dan memasang beberapa barakuda. Akan tetapi, pada saat hari pelaksanaan, sejumlah orang dari kelompok intoleran berhasil mendatangi tempat pelaksanaan ibadah bahkan melakukan penyerangan.
“Mereka membawa senjata, Lily Wahid, anggota Komisi 1 DPR RI juga hampir terkena serangan mereka,” katanya.
Pada tanggal 22 Januari lalu, ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam kembali menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaat GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.
Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaat yang sedang beribadat setelah menem bus blokade berlapis aparat keamanan.
Kisruh ini baru berakhir setelah jemaat GKI Yasmin membubarkan diri dan tidak melaksanakan ibadat. Ini adalah peristiwa pelarangan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat tersebut. Sebelumnya, warga yang disebut sebagai Pro Wali Kota juga sempat mengusir jemaah GKI Yasmin ketika beribadah di gedung gereja dan juga ketika beribadah di trotoar.
Kisruh GKI Yasmin ini sudah memasuki tahun ketiga dalam hal persoalan perijinan pembangunan di Bogor. Pemerintahan Kota Bogor sempat menolak izin mendirikan bangunan gereja itu. Akan tetapi, secara formal pembangunan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah.
FRANSISCO ROSARIANS