TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 warga negara Cina yang tak mengantongi izin keimigrasian. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, penangkapan itu dilakukan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta semalam. "Ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat," kata Herawan saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2012.
Operasi digelar di bawah Tim Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. Tim Imigrasi menemukan sejumlah warga asing tak mampu menunjukkan dokumen resmi. Ada juga yang menggunakan visa tak sesuai dengan izin resmi.
Sepuluh warga Cina itu ditangkap di tempat terpisah. Tiga orang tanpa paspor ditangkap di Sun City, dua orang tanpa paspor di tempat hiburan V2, dua orang lain di Alexis, dua orang di tempat hiburan Maliboro, dan satu lagi di King Cross.
Menurut Herawan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menahan sementara 73 paspor warga asing yang dianggap beraktivitas di luar visa resmi. Para pemilik paspor akan diminta keterangan menginai kegiatan mereka. Jika dapat membuktikan dokumen resmi dan aktivitas selama di Indonesia, paspor itu akan dikembalikan. "Ini bagian dari konsentrasi kami untuk penegakan hukum di bidang keimigrasian."
IRA GUSLINA