TEMPO Interaktif, Karanganyar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Jawa Tengah, Setiawan Dibroto, resmi diganti melalui mekanisme penggantian antarwaktu dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Karanganyar, Selasa, 10 Januari 2012. Anggota Dewan dari Partai Karya Peduli Bangsa tersebut diganti karena pernah tersangkut kasus narkotika. Pada November 2010, dia dan tiga rekannya ditangkap polisi karena menghisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Setiawan dituntut lima bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar akhirnya menghukum dia dengan penjara tiga bulan 15 hari pada 21 Februari 2011.
Ketua DPRD Karanganyar Sumanto mengatakan usul penggantian berasal dari partai dengan alasan melanggar disiplin partai. “Proses penggantiannya sudah sesuai prosedur dan tata administrasi,” ujarnya usai sidang paripurna istimewa. Dia mengatakan pada masa jabatan anggota Dewan Karanganyar periode 2009-2014, baru kali ini ada penggantian antarwaktu terkait kasus narkoba. “Sebelumnya ada satu, tapi karena meninggal,” lanjutnya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, Sumanto meminta setiap partai secara ketat mengawasi kadernya. Selain itu, “Kami akan mewajibkan seluruh anggota Dewan melakukan general check up minimal setahun sekali,” ujarnya.
Indardi yang menggantikan Setiawan berjanji tidak akan mengikuti jejak rekannya yang terjerat narkoba. “Saya juga tidak akan korupsi,” ujarnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Kustawa Esye, membenarkan Setiawan ditarik oleh partai. "Kami hanya memverifikasi usulan anggota pengganti," kata dia.
Menurut Kustawa, Indardi berhak menggantikan Setiawan karena saat pemilihan umum legislatif pada 2009 berada di urutan kedua di daerah pemilihan 1 Karanganyar kota, Mojogedang, Matesih. “Setiawan di urutan pertama dengan 3.891 suara, Indardi di urutan kedua dengan 398 suara,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO