TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 44.423 narapidana di seluruh Indonesia akan mendapat remisi khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan pengurangan masa hukuman itu akan diberikan oleh masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Remisi akan diberikan persis pada hari H setelah pelaksanaan salat Idul Fitri,” ujar Akbar saat dihubungi pada Minggu 28 Agustus 2011.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 51.624 tahanan dan 85.755 narapidana. Dari total jumlah narapidana itu 1.229 dinyatakan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri 2011 nanti. Sisanya, 43.423 narapidana, masih harus menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Menurut Akbar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Syarat utamanya tentu harus beragama Islam. “Ini kan remisi khusus di hari Lebaran,” ujar Akbar.
Adapun persyaratan lainnya, seperti status narapidana sudah diputuskan oleh hakim, sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, telah mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di tahanan.
Selain itu Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan masa remisi yang bervariasi kepada tahanan. Masa remisi yang diberikan minimal 15 hari hingga dua bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari tercatat 14.612 narapidana. Remisi satu bulan diberikan kepada 25.288 narapidana, remisi satu bulan 15 hari kepada 3.848 narapidana, dan potongan dua bulan diberikan kepada 904 narapidana.
IRA GUSLINA