"Itu yang berstatus private and confidential," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/4).
Dua berkas lainnya mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta perjanjian kerja sama antara perusahaan swasta dan badan usaha milik negara. Satu berkas bertulis private dan confidential berupa laporan pengaduan masyarakat, dan inilah yang disebut-sebut milik Antasari.
Dalihnya, laporan tersebut diberikan masyarakat karena status Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu. Jadi, kata Maqdir, kalau Komisi membutuhkan laporan tersebut, harus bicara ke Antasari.
Kini status 3 berkas tersebut tidak jelas. Padahal, berdasar putusan pengadilan, berkas tersebut harus dikembalikan ke KPK melalui Direktur Penyidikan Internal Chesna Anwar. Kini Antasari sudah kalah hingga tingkat kasasi dan harus mendekam 18 tahun penjara.
Salah satu isi berkas yang berstatus private and confidential tersebut adalah laporan pengadaan sistem informasi dan teknologi (IT). "IT di mana, saya tidak tahu," ujar Maqdir.
Pledoi Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, ketika dirinya terlilit kasus pembunuhan Nasrudin, Komisi tengah mengusut kasus IT di KPK.
DIANING SARI