TEMPO Interaktif, Jakarta - Eksaminasi terhadap berkas perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnen yang melibatkan Antasari Azhar selesai dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan sejak Februari lalu, Kejagung menyatakan tak ada kejanggalan dalam berkas. "Sementara kami lihat, itu sudah berjalan sesuai prosedur," kata Jamwas Marwan Effendy di Kejagung, Jumat, 8 April 2011.
Namun, Marwan menegaskan, eksaminasi yang dilakukan pihaknya sebatas memeriksa kembali berkas, dan tak masuk ke materi perkara. Sebab materi perkara bukan domain Jamwas untuk melakukan eksaminasi.
"Itu bukan urusan Pengawasan, dong. Karena itu sudah diuji Pengadilan Negeri, dan sudah diuji pula di Mahkamah Agung. Dan sekarang kalau ada keberatan terhadap putusan pengadilan, satu-satunya jalan ya mengajukan Peninjauan Kembali," jelasnya.
Bagian Pengawasan meneliti kembali berkas Antasari, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pengakuan terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu Gayus mengatakan, perkara yang membelitnya penuh rekayasa. Salah satu yang merekayasa adalah jaksa Cirus Sinaga, yang juga menangani kasus Antasari. Kasus Antasari pun disebut Gayus bagian rekayasanya.
Didesak sejumlah pihak untuk mengusut pernyataan Gayus, Jamwas memutuskan mengeksaminasi berkas perkara Antasari. Eksaminasi itu dilakukan dengan meneliti formal berkas perkara. "Kalau kelengkapan materiil itu kan urusan pengadilan. Pembuktiannya ya di Pengadilan karena sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Marwan.
ISMA SAVITRI