Menurut Kepala Dinas Pertamanan Kota Malang Wasto, penambahan wilayah hutan kota untuk memenuhi jumlah ruang terbuka hijau (RTH) agar sesuai dengan undang-undang.
Hingga saat ini, kata Wasto, RTH di Kota Malang belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Perkotaan.
Sesuai data Dinas Pertamanan, RTH Kota Malang saat ini hanya 17 persen dari total luas wilayah yang mencapai 110 kilometer persegi.
Dalam undang-undang tersebut dicantumkan luasan RTH di wilayah perkotaan minimal 30 persen dari total luas wilayah. "Jumlah itu dibagi 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk alokasi RTH privat," kata Wasto, Selasa (5/4).
Pemkot Malang juga akan memaksimalkan luasan RTH yang sudah ada sambil menunggu pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Data Dinas Pertamanan menyebutkan, luas taman di Kota Malang yang dikelola pemerintah mencapai 109.487 meter persegi, hutan kota di 11 titik seluas 71.793 meter persegi, dan kebun bibit seluas 5.800 meter persegi
Koordinator Simpul WALHI Jawa Timur di Malang Purnawan D Negara mengatakan, sebenarnya telah ada Perda tentag RTRW, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2001. Namun, Pemkot Malang seringkali melanggarnya.
Pelanggaran dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwakot) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Klojen.
Dalam Perwakot disebutkan sejumlah lahan ruang terbuka hijau bisa dipakai untuk bangunan sebanyak 80 persen dan untuk RTH sebanyak 20 persen dari total luas lahan. "Perda kok bisa dikalahkan oleh Perwakot. Pemkot telah melanggar undang-undang," ujarnya. BIBIN BINTARIADI.