TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain membandingkan dengan mantan Kepala Polri Jenderal Hoegeng dan mantan Jaksa Agung Baharudin Lopa, jaksa penuntut umum kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat juga membandingkan terdakwa Susno Duadji dengan Sjahril Djohan.
Sjahril Djohan, sosok yang disebut-sebut sebagai makelar kasus di Polri itu justru dianggap sebagai sosok ksatria, yang mau jujur mengakui perbuatannya. Pujian jaksa terhadap sikap Sjahril tersirat dalam replik yang dibacakan dalam sidang kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dengan terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Maret 2011.
"Dalam peristiwa pidana 'memberikan sejumlah uang' yang dilakukan Sjahril kepada Susno, dengan ksatria Sjahril mengakui kesalahannya dan telah mempertanggungjawabkan di depan hukum. Bahkan Sjahril menyindir terdakwa dengan kata-kata 'Loh Susno belum ngaku? Saya kira udah ngaku'," kata Erbagtyo.
Menurut jaksa, Susno seharusnya mencontoh sikap ksatria yang ditunjukkan Sjahril selama proses persidangan. "Lalu di mana hati nurani kebenaran terdakwa setelah mendengar 'ajakan baik' tersebut? Apakah menghilang karena hak ingkar terdakwa yang dijamin undang-undang?" ujar jaksa.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan Sjahril sebagai perantara duit Rp 500 juta dari pihak berperkara PT Salmah kepada Susno. Jika Sjahril yang telah divonis 1,5 tahun penjara mengakui hal itu, Susno membantahnya. Menurut Susno, Sjahril tak lebih dari calo kasus di Mabes yang sengaja menjebaknya.
ISMA SAVITRI