TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menuding Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, selalu menyampaikan kebohongan kepada publik soal perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Menurut Yusril, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut, Babul selalu menganggap tak ada yang salah dalam proses penyidikan kasus Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum," kata Yusril mengutip pernyataan Babul. Kemudian, pernyataan lainnya, "Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan."
Kedua pernyataan Babul itulah yang dianggap Yusril sebagai kebohongan. "Manusia yang satu ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik," kata Yusril melalui siaran persnya hari ini, Sabtu 1 Januari 2011.
Yusril sendiri mengaku telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu," kata dia.
Dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebut Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang, serta dirinya. Namun, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita.
"Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung sama sekali," ujarnya.
Dalam diktum, lanjutnya, dikatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi. Tapi tidak disebutkan Yohanes melakukannya secara bersama-sama dengan orang lain. Apalagi, Kejaksaan Agung belum lama ini telah membebaskan Romly.
Yusril mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusan uji materi undang-undang yang diajukannya, MK berpendapat bahwa sah atau tidaknya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik.
Namun, dalam diktum putusan, sama sekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan. "Seperti yang dikatakan Babul Khoir," kata dia.
Yusril mengingatkan agar aparat Kejaksaan Agung bekerja dengan jujur dan adil. Banyaknya kebohongan, menurut Yusril, justru membuat citra lembaga Kejaksaan Agung makin rusak di mata rakyat.
"Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung," ujarnya. "Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun (asal bunyi) seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung."
MAHARDIKA SATRIA HADI