TEMPO Interaktif, Bandung - Tim penasehat hukum eks vokalis band Peterpan, Nazriel Irham atau yang akrab disapa Ariel, memastikan kliennya siap seratus persen untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan penyebaran pornografi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11). "Kami siap tempur besok, kami optimistis sidang berjalan lancar, badai pasti berlalu,” kata Afrian Bondjol, salah satu penasehat hukum Ariel, saat dihubungi Ahad (21/11) petang.
Afrian memastikan kliennya sudah menyiapkan fisik dan mental buat duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya besok.
Turun dengan kekuatan 10 pengacara dengan dipimpin advokat senior O.C. Kaligis, tim Ariel rencananya akan langsung menjawab dakwaan jaksa penuntut umum dengan menyampaikan eksepsi alias nota keberatan atas keberatan jaksa. "Alhamdulillah, naskah eksepsinya sudah rampung disusun, tinggal dibacakan," kata Afrian.
Selain Ariel, Pengadilan Negeri Bandung besok rencananya juga akan menyidangkan eks editor musik band Peterpan, Riza Rizaldy alias Rejoy, dalam kasus serupa. Sayang, saat dihubungi, penasehat hukum Rejor, Arif Budiarto, tak mengangkat telepon selulernya maupun menjawab pesan pendek Tempo.
Majelis hakim direncanakan bakal menggelar sidang Ariel pada pukul 09.00. Sedangkan Rejoy akan digelar setelah sidang Ariel.
Kedua sidang akan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan anggota Syahrul; Mahfudz dan Agus Suwargi. Jaksa penuntut kasus Ariel terdiri dari lima jaksa dari Kejaksaan Agung, satu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sedangkan jaksa penuntut kasus Rejoy terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Agung dan empat dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Sidang kasus heboh ini besok juga diperkirakan akan diramaikan aksi unjuk rasa beberapa organisasi kemasyarakatan anti-pornografi.
Dalam kasus ini Ariel dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Artis bernama lengkap Nazriel Irham itu didakwa membantu penyebaran video porno.
Sedangkan Rejoy dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rejoy didakwa sebagai pelaku penyebaran video porno orang mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary.
ERICK P HARDI