TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Dua polisi yang didakwa terlibat pemerasan dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (20/7).
Jaksa Bambang dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa Ajun Komisaris R Kuncara Cahya dan Brigadir Satu Saud Binsar Manurung bersalah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya memperkaya diri sendiri.
"Kedua terdakwa tak mengakui perbuatannya menjadi dasar pertimbangan memberatkan tuntutan," katanya. Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Kepala Kepolisian untuk membersihkan citra kepolisian. Uang hasil korupsi tersebut telah dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif di antaranya liontin, gelang, jaket dan berbagai barang yang disita sebagai barang bukti.
Menurut Bambang, perbuatan korupsi yang dilakukan anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya terungkap dalam persidangan. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 1 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dan menangkap serta menyidik sejumlah pihak terlibat perkara narkotika dan pidana lainnya.
Selanjutnya, terdakwa memeras pelaku tindak kejahatan dengan sejumlah uang. Di antaranya pelaku menggerebek perjudian di Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada 11 Agustus 2009 tanpa dilengkapi surat tugas.
Dalam aksinya itu pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 30 juta, masing-masing dalam dua perkara berbeda. Keduanya juga melakukan aksi serupa di Gresik dengan modus yang sama. Setelah sukses mengantongi uang, keduanya melepaskan pelaku kejahatan tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Maruli Siahaan, menyatakan tuntutan jaksa mengada-ada dengan sangkaan tindak pidana korupsi. Alasannya, tak ada kerugian negara yang perkara ini. Keduanya, katanya, sedang dibebastugaskan dan tak menangani perkara.
"Jika suap, seharusnya pemberi suap juga dijerat," ujarnya. Selama perkara terjadi, katanya, keduanya tak memiliki kewenangan menangani perkara pidana sehingga terdakwa tak menyalahgunakan jabatan seperti yang disampaikan jaksa.
Selama persidangan, kedua terdakwa menunduk dan mendengarkan tuntutan Jaksa. Sejumlah anggota kepolisian turut hadir dalam persidangan. Ketua majelis hakim, Sri Herawati, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum menyiapkan pembelaan. Sidang lanjutan dilaksanakan 27 Juli mendatang.
EKO WIDIANTO