"Illegal logging itu ada, nyata, seperti pabrik plywood ini sudah pailit, tahun 2009 tapi berjalan terus, bisa menerima kayu dari sumber tidak jelas, pekerjaan tidak jelas, tidak punya izin, tidak ada surat-surat," kata Zulkifli Hasan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak saat meninjau PT HJP di Kecamatan Loa Bakung, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/6).
Dalam kunjungannya ini tampak sejumlah pekerja sedang bekerja memproduksi plywood. Namun saat menteri meminta perwakilan perusahaan menjelaskan, tidak ada seorang pun mewakili perusahaan.
Akhirnya, Menteri hanya berbincang dengan sejumlah pekerja yang ada di pabrik. Penjelasan pekerja mengenai pemilik perusahaan simpang siur. Beberapa pekerja mengaku karyawan Hartono dan Hartaty. Namun pekerja lainnya membantah. "Informasinya katanya tak ada kegiatan tapi faktanya ada, saya tanya yang kerja siapa yang punya tak tahu. Ini kan misterius," kata Zulkifli mengaku geram. "Tutup saja Pak Gubernur."
Kunjungan Zulkifli ke PT HJP adalah untuk meninjau kayu log sitaan polisi yang dititipkan di log pond perusahaan tersebut. Turut dalam peninjauan ini Kementrian Lingkungan Hidup M Hatta, anggota Satgas Anti Mafia Hukum Mas Achmad Santosa, Ketua PPATK Yusuf Husein. Turut mendampingi, Gubernur Klaimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Di log pond perusahaan ini terdapat ribuan batang kayu sitaan Poltabes Samarinda dan juga Polda Kalimantan Timur. Kayu disita karena tidak sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.
Zulkifli menyatakan pihaknya pasti akan menindaklanjuti temuan operasi PT HJP ini.
"Kalau hanya ditutup terlalu enak, kalau tak ada izin tentu lebih dari itu," kata Zulkifli.
Ketua Pelaksana Harian Operasi Jagawana Samarinda, Komisaris Polisi Achmad Yusep Gunawan mengatakan sejauh ini polisi telah melakukan penyelidikan terhadap PT HJP. Berdasarkan hasil sementara, PT Hartaty dan Hartono Jaya Plywood telah pailit.
Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Harimas Jaya Plywood. Berdasarkan dokumen izin PT Harimas juga tidak berlaku. Akhirnya perusahaan ini kembali berganti nama menjadi PT Hudson Jaya Plywood dan masih proses pengajuan pailit di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur. "Sebenarnya itu hanya ganti nama saja untuk mengelabui, polisi saat ini tengah menyelidiki pihak perusahaan," kata Yusep Gunawan.
Gubernur Kalimantan Timur pun menyatakan hal serupa. Pemerintah menurutnya sebelumnya tidak bisa masuk ke dalam perusahaan karena perusahaan dinyatakan tidak beroperasi.
FIRMAN HIDAYAT