TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai hak politik TNI harus dibatasi. Meskipun, hak politik TNI merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai Warga Negara Indonesia.
"Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia tahun 2006 menegaskan bahwa hak politik seseorang bisa menjadi subyek pembatasan yang layak," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, hari ini.
Haris mengatakan pembatasan yang dimaksud termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, ikut dalam suatu demonstrasi politik selagi mengenakan seragam, bebas menyatakan pendapatnya di luar izin atasannya, atau membentuk suatu serikat buruh dan melakukan pemogokan.
"Pembatasan itu dibenarkan sejauh untuk menjaga profesionalisme, integritas, disiplin, dan mencegah insubordinasi," kata Haris.
Selain itu, kata Haris, pembatasan itu juga bisa diterima sejauh dikaitkan dengan kebutuhan mencegah terjadinya konflik kepentingan atau menjaga netralitas politik dan juga mempertimbangkan konteks sejarah politik militer dalam masyarakat.
Renny Fitria Sari