TEMPO Interaktif, Kupang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan kesiapannya mendukung perjuangan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi kepulauan.
"Sudah kewajiban saya untuk membantu perjuangan pemerintah NTT untuk dijadikan sebagai provinsi kepulauan," kata Patrialis Akbar seusai menandatangi nota kesepahaman tentang Flobamorku Sadar Ham di Kupang, Rabu (2/6).
NTT bersama enam provinsi lainnya yakni Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung (Babel), Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Utara sedang memperjuangkan pengakuan sebagai provinsi kepulauan.
Menurut dia, walaupun masalah ini adalah domainnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, namun produk hukum yang dikeluarkan untuk mengakui NTT sebagai provinsi kepulauan harus melalui Menkumham.
Untuk memperjuangkan pengakuan provinsi kepulauan itu, maka Menkumham mengajak 13 anggota DPR RI dan empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT untuk memperjuangkan itu di tingkat pusat. Hadir pada penandatangan MoU tersebut, anggota DPR asal Partai Golkar Herman Heri dan Hanura Saleh Husein.
"Setelah dari Kupang, saya harap Herman Heri dan Saleh Husein dapat mengumpulkan anggota DPR dan DPD asal NTT untuk perjuangkan NTT sebagai provinsi kepulauan," kata dia.
Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam sambutannya mengatakan, NTT terdiri dari 566 pulau dan merupakan daerah kepulauan. Apalagi, wilayah lautan lebih luas dari daratan, namun belum diakui oleh pemerintah pusat dalam perhitungkan anggaran bagi daerah ini.
"Selama ini, alokasi anggaran bagi kita hanya memperhitungkan wilayah daratan saja. Padahal, wilayah laut lebih luas," kata dia.
Karena itu, NTT bersama enam provinsi lainnya terus memperjuangkan pengakuan sebagai provinsi kepulauan, agar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga memperhitungkan wilayah lautan.
YOHANES SEO