Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar NU Said Aqil Siradj, ketika berada di Pesantren Lirboyo Kediri semalam (19/5), yang menyatakan pencoretan kedua nama itu dari kepengurusan kerena didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.
Menurut Said, dalam AD/ART PBNU khususnya pasal 41 tentang Pemilihan dan Penetapan Pengurus disebutkan jika wakil Rois Aam dan Wakil Ketua Umum terdiri dari satu orang. Karenanya usulan tim formatur yang memasukkan dua nama Rois Aam dan dua nama Wakil Ketua Umum akhirnya dicoret salah satunya.
Menurut Miftachul Ahyar, sebelum kepengurusan diumumkan, tim formatur yang terdiri dari delapan orang yaitu Rois Aam PBNU Kiai Sahal Mahfud, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, serta enam perwakilan daerah -Jatim, NTT, Sulsel, Kalsel, Sumbar, serta Papua- sebenarnya telah berkumpul di rumah Sahal Mahfud.
Dalam pertemuan itu, setidaknya disepakati susunan kepengurusan yang diantaranya masuknya dua wakil Rois Aam yaitu Hasyim Muzadi dan Kiai Musthofa Bisri, serta dua wakil ketua umum yaitu Slamet Efendi Yusuf serta As'ad Said Ali.
"Waktu itu sudah ada perdebatan apakah dua orang ini melanggar AD/ART atau tidak," kata Miftah. Dalam perdebatannya, forum sepakat masuknya dua wakil ini tidak melanggar AD/ART. "Dalam AD/ART itu dinyatakan pengurus PBNU itu Rois Aam, dan Wakil Rois Aam. Jadi tidak ada kata-kata harus satu," terang Ahyar.
Baca Juga:
Apalagi, dalam salah satu keputusan muktamar disebutkan jika susunan pengurus harus mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di Muktamar.
"Aspirasi yang berkembang, wakil itu harus yang mendapatkan suara terbesar kedua dan itu kalau wakil rois aam ya Hasyim Muzadi," kata Ahyar.
ROHMAN TAUFIQ