TEMPO Interaktif, Surabaya - Meskipun Peraturan Daerah Surabaya No. 5/2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok telah diberlakukan sejak enam bulan lalu, namun perda ini prakteknya tidak berlaku bagi para pengunjung di tempat wisata di Surabaya
"Padahal harusnya tempat wisata adalah kawasan terbatas merokok," kata aktivis Center for Religious and Community Studies (CeRCS), Ni Nyoman Yuliana Puspasari pada Senin (3/5).
Ia mengatakan dari survey yang dilakukan lembaganya, tempat wisata di Surabaya di antaranya Kebun Binatang Surabaya dan Taman Ria Kenjeran sama sekali tidak ada larangan merokok ataupun ruang khusus merokok. "Tidak ada infrastruktur untuk melaksanakan Perda ini," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, di kawasan ini para pengunjung bisa merokok dengan bebas. "Juga tidak ada penindakan atau peringatan dari petugas kebun binatang ataupun satuan polisi pamong praja," kata Ni Nyoman.
Menurut dia, pengawasan di tempat wisata seharusnya menjadi prioritas. "Karena di tempat wisata justru banyak anak-anak kecil yang harus dihindarkan dari asap rokok," ujarnya.
Kawasan bebas merokok diantaranya ditempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat kesehatan. Sedangkan kawasan terbatas merokok di antaranya di terminal, kantor pemerintahan dan pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Esty Martiana Rachmie mengatakan sosialiasi telah dilakukan ke setiap satuan perangkat daerah. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Surabaya," ujarnya menjawab kenapa tempat wisata mengacuhkan perda ini.
Ia mengatakan Perda ini untuk mencegah resiko perokok pasif dan mengurangi jumlah perokok pemula. "Jadi merokok di ruang publik termasuk di tempat wisata harus diatur dan dibatasi," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS