TEMPO Interaktif, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap Bambang Sutrisno, pelaku penyelundupan minyak tanah. Ia dibekuk saat akan menyelundupkan 600 liter minyak tanah dengan mobil pikap di Desa buleng, Kecamatan Galis.
"Ini penangkapan ke dua kali sejak minyak tanah langka," kata Kepala Satreskrim Polres Pamekasan Ajun Komisaris Kholil, Jumat (23/4).
Kepada penyidik, kata dia, pelaku yang warga Desa Pademawu Timur itu mengaku sering menyelundupkan minyak tanah ke Surabaya karena akan memperoleh keuntungan besar. Minyak tanah biasanya diselundupkan malam hari melintasi wilayah pantai utama Pulau Madura.
Modus penyelundupan miyak tanah di Pamekasan, jelas Kholil, nyaris seragam. Mulanya minyak tanah tersebut dibeli dari sejumlah pengecer dan dikumpulkan. Setelah banyak kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual dengan harga yang jauh lebih mahal. "Kami sudah tahu modus ini, jadi tidak akan terkecoh," ungkapnya.
Barang bukti minyak tahan bersubsidi sebanyak 600 liter dan satu unit mobil pikap beserta tersangka Bambang Sutrisno, kini telah diamankan di Polres Pamekasan guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kholil menambahakan, tersangka akan dijerat pasal Pasal 55 sub 53 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI