Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan ruas jalan tol Mojokerto – Kertosono. Pemerintah setempat melalui Sekretaris Kabupaten Munif Khusnan telah mengeluarkan surat perintah pengosongan bernomor 340/1639/415.10.1/2010. Rabu kemarin (21/4) merupakan batas akhir pengosongan.
Namun warga bersikeras menolaknya. Mereka mengantongi berbagai dokumen kepemilikan yang sah atas lahan yang mereka miliki. Itu sebabnya mereka menggugat Munif Khusnan ke Pengadilan Negeri Jombang.
Menurut M. Sholeh, pelaksanaan eksekusi ditunda selama sepekan. Selama masa penundaan akan terus dilakukan langkah persuasif dengan cara pendekatan dan dialog dengan warga, termasuk membahas harga yang diminta warga. Namun jika tetap tidak berhasil eksekusi pengosongan tetap dilakukan.
Selain memiliki dasar hukum kepemilikan, warga pun merasa keberatan terhadap harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per meter persegi. Maka warga sepakat tidak akan melepaskan tanahnya.
Kamis pagi tadi, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memasang berbagai sepanduk dan poster di area lahan. Intinya berisi penolakan eksekusi pengosongan. Sembari mengacungkan linggis dan senjata lain warga mengancam akan menentang habis-habisan upaya eksekusi. "Akan kami pertahankan hingga titik darah penghabisan," kata Hariyanto Puspito, koordinator warga.
Haryanto menuturkan, berbagai upaya sudah ditempuh warga, namun tidak pernah digubris pemerintah setempat. MUHAMMAD TAUFIK.