TEMPO Interaktif, Makassar - Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Adi Rasyid Ali menyatakan tidak ada yang berhak menahan surat rekomendasi pembongkaran pagar Lapangan Karebosi di gedung Dewan.
"Kami atas nama Komisi akan berkeras dan melabrak apabila ada aturan untuk menahan surat itu," tegas Adi di gedung Dewan, Selasa (2/2). Adi menyatakan, surat rekomendasi itu adalah hasil keputusan rapat yang dikeluarkan secara resmi oleh Komisi.
Surat itu adalah kesimpulan jajak pendapat dengan PT Tosan Permai Lestari, pengelola Lapangan Karebosi. Ia mengakui, pimpinan Dewan mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan keluarnya surat rekomendasi tersebut.
Kalau memang ada yang keliru, kata dia, pimpinan Dewan harus memanggil Komisi untuk mencari solusi. "Tidak serta merta menahan tanpa sebab," katanya.
Pihaknya akan menanyakan langsung masalah tersebut kepada pimpinan Dewan supaya maksud dan tujuan menahan surat diketahui secara jelas. "Tidak ada yang boleh menahan surat itu, siapapun dia. Saya miminta segera ditembuskan ke pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Makassar Ince Adnan Mahmud mengaku belum meneken persetujuan pimpinan terhadap surat rekomendasi Komisi. Saat ditanyai alasannya, ia enggan berkomentar.
Sementara itu Sekretaris Dewan Makassar Nuraeni Ma'mur mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan surat. "Biasanya, setelah dari pimpinan langsung ke bagian umum," tukasnya.
Kepala Bagian Umum Dewan Makassar Adwi Umar mengaku belum menerima surat tersebut. "Setelah diteken pimpinan, biasanya masuk ke saya dulu sebelum kemudian dikirim ke pemerintah. Tapi sejauh ini belum ada."
TRI SUHARMAN