"Tersangka lama beroperasi menjadi bandar perjudian," kata Kepala Satuan Pidana Umum, Direskrim Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Wibowo, Kamis (14/1).
Dalam penggerebekan itu, kata dia, ada tujuh tersangka ditangkap. Kelompok pertama terdiri dari WS (53 tahun) yang berperan sebagai bandar. Lelaki yang beralamat di Lawang Malang ini adalah bandar kakap yang berkali-kali ditangkap polisi.
Baca Juga:
WS dibantu staffnya yaitu DH (31 tahun) alamat Cungkling, Madiun, SUM (37 tahun) alamat Surabaya, TIKA (17 tahun) alamat Jember dan EN R (21 tahun) alamat Nganjuk. Kelompok pertama ini ditangkap di Kabupaten Malang. Mereka biasanya beroperasi di Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Lumajang.
Anom mengatakan tersangka melakukan perjudian kupon putih dengan cara penombok memasang nomor taruhan kepada pengecer via pesan pendek. Kemudian taruhan judi togel direkap dan disetorkan kepada bandar. Setelah disetor, baru ditentukan penombok yang menang dan kalah melalui nomor taruhan yang diumumkan bandar.
"Rekapan judi togel dilakukan di kamar bawah tanah dengan cara menerima fax dari para pengepul," kata dia. Kata Anom, ada enam belas mesin fax yang diamankan polisi. Dimana satu mesin fax beromzet Rp 70 juta hingga Rp 100 juta dalam sekali putaran. Ada tiga kali putaran judi togel dalam sepekan.
Kepala Unit Judi Susila Direskrim Polda Jatim, Komisaris Polisi Aziz Ardiansyah menambahkan kedua yang ditangkap di Ngagel Tirto Surabaya adalah SUT (49 tahun) warga Ngagel Surabaya selaku bandar dan RDH (26 tahun) warga Dampit Malang selaku karyawan bandar. "Modusnya sama berjualan judi togel dengan melibatkan pengecer, pengepul dan bandar," kata dia.
Ia mengatakan tujuh tersangka akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Direskrim Polda Jatim," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS