Sebelumnya terdakwa menjalani penahanan selama 48 hari, namun mendapat penangguhan dengan jaminan keluarganya.
Siti Sofikya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berkedok investasi. Jumlah uang yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 1,7 miliar milik sekitar 10 orang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang ditunda pekan depan karena sejumlah saksi tidak hadir.
Menurut Slamet, Siti Sofikya sangat pintar mengelabui korbannya. Meski telah berlangsung sejak 20 tahun lalu, aksi berkedok investasi tetap mendapatkan korban. Terdakwa menawarkan kerjasama investasi senilai Rp 30 juta. Selanjutnya, setahun kemudian Slamet diberi bonus Rp 1 juta. "Namun, belakangan pembayaran bonus tersendat. Uang kami malah tidak kembali," katanya.
Korban lainnya, Chusnul Chotimah mengaku ditipu sebanyak Rp 200 juta. Uang tersebut hasil menjual tanah warisan orang tuanya. Ia terpikat rayuan Sofikya yang mengatakan menginvestasikan dananya untuk membuka perusahaan kompor dan sendok. "Setiap bulan saya dijanjikan mendapat uang jasa Rp 500 ribu," katanya. EKO WIDIANTO.