TEMPO Interaktif, Palembang - Sumatera Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) 2010 senilai Rp 927.825. Jumlah ini berarti naik 12,5 persen dibanding UMP 2009 yaitu Rp 824.000. Serikat buruh dapat memahami kenaikan yang hanya sebesar itu karena masih banyak perusahaan yang kolap diterpa krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Sapri H.Nungcik, Rabu (18/11), menyebutkan kenaikan upah ini akan berlaku Januari 2010 dan sampai saat belum ada komplain dari pihak perusahaan.
Kenaikan UMP ini, kata Sapri, memang belum memenuhi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumsel, sebab KLH setiap daerah berbeda, yang paling rendah di Sumsel adalah Kabupaten Musirawas yaitu KLH sekitar Rp. 1 jutaan. “Kenaikan hanya memenuhi sekitar 90 persen dari kebutuhan hidup layak,” katanya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktifitas.
Sementara itu, Federasi Kebangkitan Buruh Bersatu (FKBB) Sumsel mengaku dilematis dalam kenaikan UMP Sumsel yang hanya berkisar 12,5 persen itu. Tahun lalu, kenaikan UMP hanya 6 persen, karena akibat krisis global.
Mestinya, kenaikan UMP tahun ini bisa menutupi kekurang tahun sebelumnya. Tetapi dari studi FKBB, masih banyak perusahaan yang kolap akibat krisis global. “Kami berharap naiknya sekitar 25 persen, namun jika dipaksakan kenaikan itu di UMP, akan banyak ada pemutusan hubungan kerja,” kata Ketua Umum FKBB Hepriyadi.
Sebab tahun lalu saja, sambung dia, laporan PHK yang masuk ke FKBB naik sekitar 40 persen dari 80 kasus menjadi 116 kasus. Jadi, serikat buruh menyikapi kenaikan UMP di Sumsel terus mendukung pemerintah dan pengusaha bisa terus menaikkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak, atau mendekatinya.
ARIF ARDIANSYAH