Juru bicara kelompok itu, Vino Oktavia, Sabtu (6/11), juga meminta penegak hukum ikut memastikan keabsahan kayu itu. "Jika mengunakan kayu-kayu yang berasal hasil sitaan dan temuan dari aparat penegak hukum mesti sesuai dengan prosedur mengingat kayu-kayu tersebut adalah barang bukti dalam proses hukum," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat Hendri Octavia yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya hanya mengizinkan kayu yang sah yang bisa masuk wilayahnya.
Namun ia mengakui kebutuhan kayu untuk rekonstruksi pasca gempa di Sumatera Barat sangat besar. Namun kebutuhan kayu ini menurutnya akan diambil dari kayu tanaman rakyat.
"Terdapat 500 kubik kayu rakyat per bulan di satu kabupaten saja, saya akan minta Pak Gubernur menulis surat pada Bupati agar kayu rakyat ini diprioritaskan untuk rekonstruklsi," kata Hendri Octavia.
Selain kayu tanaman rakyat, pihaknya juga akan membeli jatah kayu sebesar 5 persen dari 100 ribu kubik kayu yang dihasilkan tiga pemilik izin HPH (hak pengelolaan hutan) yang ada di Sumatera Barat setiap tahun.
"Kalau perlu kita akan menyurati Menteri Kehutanan agar jatah kayu dari HPH dinaikkan menjadi 10 persen untuk kebutuhan rekonstruksi pasca gempa," katanya.
Sedangkan kayu sitaan, menurutnya, agak sulit karena jumlah sedikit dan sudah banyak yang lapuk.
FEBRIANTI