TEMPO Interaktif, Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegur pimpinan Universitas Brawijaya (UB) karena dianggap menyalahi aturan tentang pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB).
"Kami tegur agar melaksanakan pembangunan sesuai aturan," kata Ketua DPRD Kota Malang Arif Dharmawan usai melakukan dengar pendapat dengan pimpinan UB di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (20/10).
Menurut Arif, kesalahan yang dibuat Universitas Brawijaya adalah membangun tanpa mengantongi izin, tak mendapatkan persetujuan warga sekitar proyek, dan menyalahgunakan daftar hadir warga saat sosialisasi yang dipakai sebagai tanda persetujuan. Atas kesalahan tersebut, DPRD meminta Universitas menghentikan proyek pembangunan rumah sakit di Kawasan Perumahan Griya Shanta Kota Malang.
DPRD Kota Malang selanjutnya akan memanggil Pemerintah Kota Malang untuk mendapatkan masukan soal pembangunan rumah sakit. Sebelumya, DPRD sudah mendapat penjelasan dari warga Perumahan Griya Shata yang menolak pembangunan rumah sakit. "Untuk sementara, kami simpulkan pembangunan rumah sakit bermasalah dan harus dihentikan," tutur Arif.
Rektor Brawijaya, Yogi Sugito mengatakan hasil pertemuan dengan Dewan akan menjadi kajian dalam kelanjutan pembangunan rumah sakit dengan menimbang aspirasi masyarakat, terutama menyangkut proses pembuangan limbah. "Peran masyarakat memang sangat besar."
Yogi membantah pihaknya tidak melibatkan masyarakat dalam proses awal pembangunan ini. "Sudah lima kali bertemu dengan masyarakat," ujarnya. Ia menolak dikatakan melakukan penipuan dengan memanfaatkan daftar hadir warga saat sosialisasi sebagai tanda persetujuan. "Yang bikin adalah Dinas Kimpraswil Kota Malang. Kami tak menipu."
Rumah sakit yang dibangun dengan dana Rp 600 miliar akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset, serta pengobatan umum. Dana Rp 600 miliar akan dipakai untuk pembangunan gedung dan pembelian peralatan medis. Dana berasal dari APBN selama tiga tahun dan direncanakan akan mulai dioperasionalkan pada 2011. Dibangun di kawasan Jl Soekarano Hatta Kota Malang, rumah sakit dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar. Adapun pelaksana proyek ini adalah PT Nindya Karya.
Warga Perumahan Griya Shanta Kota Malang menolak pembangunan RSAUB karena khawatir terkena dampak pencemaran limbah rumah sakit. Selain itu, juga adanya kesalahan peruntukan lahan yang semestinya untuk pusat perbelanjaan.
BIBIN BINTARIADI